MENGATASI adiksi narkoba tidaklah mudah. Berbagai cara dan langkah telah
dilakukan sejak lama, tetapi hasilnya tidak selalu menggembirakan. Meski
begitu, kita tidak pernah boleh bosan berusaha. Tersedia berbagai cara
mengatasi.
G (32 th), sejak lama menjadi problem dalam keluarga. G dibesarkan dalam
sebuah keluarga yang berkecukupan. G merupakan anak laki-laki tertua dari tiga
bersaudara. Menurut pengakuan G, ayahnya mendidiknya dengan pola militer. G
juga sangat jarang menerima pujian dari ayahnya, ia malahan lebih sering
mendapatkan hukuman fisik. Nah, itu sebabnya, barangkali, G mencoba berbagai
obat penenang dan minuman yang mengandung alkohol, bahkan sejak masih duduk di
bangku SMP.
Maka tidaklah mengherankan bahwa keluarga G lalu harus bolak- balik ke
dokter jiwa untuk mendapatkan terapi fisik maupun psikis. Setelah ayahnya
meninggal, perilaku adiksinya semakin berat, sehingga keluarga sepakat untuk
memasukkan G ke sebuah panti rehabilitasi. Saat ini G sudah dapat bekerja
secara wajar dan mempunyai pekerjaan yang baik.
I, 18, laki-laki, diantar ibunya ke sebuah panti rehabilitasi dalam keadaan
fisik lemah, mungkin karena sudah beberapa panti rehabilitasi menolak untuk
merawat I. Keadaan fisik I memang buruk. Kedua orang tua I berpisah ketika I
berumur 14. Sejak itu I keluar dari rumah dan berhenti sekolah. I lalu bekerja
di sebuah diskotek besar dengan penghasilan yang dapat menghidupinya di
Jakarta.
Sayangnya, karena sejak usia 16 tahun I sudah terlibat narkoba (menggunakan
alat suntik) dan melakukan hubungan seks sebelum nikah dengan pacar-pacarnya, I
hanya sempat dirawat 5 hari. Pada hari ke 5, I meninggal dunia karena kegagalan
fungsi dari hampir semua organ vital di tubuhnya. Diagnosis terakhir, I
ternyata terkena AIDS.
Kedua contoh kasus nyata di atas, hanyalah sebagian kecil dari kasuskasus
penyalahgunaan narkoba yang ada di Indonesia. Dalam menghadapi kasus-kasus
adiksi narkoba sering kali kita kehabisan akal dan frustrasi. Terutama, bagi
orang-orang yang berada di sekeliling pecandu.
Dalam tulisan yang lalu (Media/ 9/02) saya menulis tentang tahapan yang
dilalui pecandu, jika seorang pecandu ingin pulih, yaitu:
Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), pada tahap ini pecandu diperiksa
seluruh kesehatan fisik dan mental oleh dokter terlatih. Dokter inilah yang
memutuskan apakah pecandu perlu mendapat obat tertentu, misalnya untuk
mengurangi gejala putus zat (sakau). Pemberian obat pada tahap ini tergantung
dari jenis narkoba dan berat-ringannya gejala putus zat. Oleh karena itu
dibutuhkan kepekaan, pengalaman, dan keahlian dokter yang merawat pecandu.
Tahap rehabilitasi nonmedis, pada tahap ini pecandu ikut dalam program
rehabilitasi, dan di Indonesia sudah ada tempat-tempat rehabilitasi nonmedis
dengan program therapeutic communities (TC), 12 steps, pendekatan keagamaan,
dan lain sebagainya.
Tahap bina lanjut (after care), pada tahap ini pecandu diberi kegiatan
sesuai dengan minat dan bakatnya untuk mengisi kegiatan sehari-hari, pecandu
juga dapat kembali ke sekolah atau ke tempat kerjanya sambil tetap berada di
bawah pengawasan.
Dalam setiap tahap, idealnya secara terus-menerus dilakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap proses pulihnya seorang pecandu. Pada tahap rehabilitasi
nonmedis pecandu dianjurkan untuk mengikuti program yang sesuai dengan hasil
evaluasinya, apakah dengan metode TC, atau 12 steps (dua belas langkah) atau
pendekatan keagamaan atau malahan sudah dimungkinkan untuk menjalani rawat
jalan.
Dalam penelitian yang dilakukan di Amerika dianjurkan proses rawat inap
pecandu tidak lebih dari empat minggu. Dan menurut Mrc A Schuckit, MD program
grup terapi merupakan program yang biayanya lebih murah daripada konseling
pribadi. Menurut saya hal ini merupakan suatu hal yang penting untuk
dipertimbangkan pelaksana program terapi dan rehabilitasi. Hasil temuan yang
dilakukan YCAB, di Jakarta memang anak usia SMU, lebih senang curhat secara
berkelompok ketimbang curhat satu-satu.
* Dari pengalaman dan pengamatan saya, di Indonesia paling tidak ada
beberapa metode terapi dan rehabilitasi yang digunakan: Cold turkey
* Metode alternatif
* Terapi substitusi
* Therapeutic community
* Metode 12 steps
‘Cold Turkey’, istilah yang digunakan berarti seorang pecandu langsung
menghentikan penggunaan narkoba/zat adiktif. Mungkin ini merupakan metode yang
tertua. Metode ini mengurung pecandu yang sedang berada dalam masa putus obat
(selama gejala tersebut ada), tanpa memberikan obat-obatan. Pecandu dikurung
tak lebih dari dua minggu. Setelah gejala putus obat hilang, baru pecandu
dikeluarkan dan diikutsertakan dalam sesi konseling (rehabilitasi nonmedis).
Beberapa panti rehabilitasi dengan pendekatan keagamaan biasanya menggunakan
metode ini dalam fase detoksifikasi.
Terapi substitusi, hanya dapat digunakan untuk pasien- pasien ketergantungan
heroin (opioida), karena itu sebutan lengkapnya adalah terapi substitusi
opioida. Untuk pengguna opioida hard core addict (pengguna opioida yang telah
bertahun- tahun menggunakan opioida suntikan), pecandu biasanya mengalami
kekambuhan kronis sehingga perlu berulang kali menjalani terapi ketergantungan.
Kebutuhan akan heroin (narkotika ilegal) diganti (substitusi), dengan narkotika
legal.
* Beberapa obat yang biasa digunakan ialah: kodein
* bufrenorphin
* metadone
* naltrekson
Obat-obatan ini dapat digunakan sebagai obat detoksifikasi maupun sebagai
terapi rumatan. Obat-obat ini diberikan sebagai pengganti heroin, dalam dosis
yang sesuai dengan kebutuhan pecandu, untuk kemudian secara bertahap dosisnya
diturunkan.
Keempat obat tersebut sudah beredar di Indonesia. Sayangnya kajian lengkap
mengenai dampak dan fungsi kontrol terhadap obatobatan ini masih harus
ditingkatkan, karena saya menemukan adanya kasus-kasus penyimpangan/
penyalahgunaan dari obat-obat resmi tersebut. Sebagai salah satu contoh,
Singapura saat ini melarang peredaran obat golongan bufrenorphin, karena
berdasarkan kajian ditemukan kecenderungan penyalahgunaan yang berakibat fatal.
Di Indonesia sekarang ini, terapi metadone telah digunakan sebagai cara
untuk mengalihkan penggunaan alat suntik, dengan prediksi bahwa penularan HIV
akan dapat ditekan, khususnya di kalangan pecandu heroin pengguna alat suntik.
Di banyak negara, termasuk di sejumlah negara Asia, program terapi substitusi
yang paling umum adalah TRM (terapi rumatan metadone). Program TRM dapat
dibedakan menjadi program detoksifikasi dan program rumatan. Untuk program
detoksifikasi dibedakan dalam jangka pendek dan jangka panjang yaitu jadwal 21
hari, 91 hari, dan 182 hari. Sedangkan program rumatan/pemeliharaan berlangsung
sedikitnya 6 bulan sampai 2 tahun atau lebih lama lagi.
Sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:
567/Menkes/SK/VIII/2006, 2 Agustus 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengurangan Dampak Buruk Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif /Napza,
peserta program ini harus memenuhi kriteria berikut. (Lihat Tabel Kriteria
Ketergantungan…)
Di Jakarta pada 2008 akan dilaksanakan terapi ini dengan basis puskesmas.
Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta, akan bekerja sama dengan berbagai
puskesmas yang melaksanakan terapi metadon, dan BNP akan menyiapkan
tenaga-tenaga konselor yang telah dilatih untuk menangani perilaku adiksi
narkoba.
Saya sangat berharap bahwa kajian-kajian yang akan dilakukan terhadap
program ini bukan hanya kajian terhadap program saja. Juga diperlukan upaya
untuk melihat efektivitas program terhadap berubahnya perilaku adiksi. Untuk
menunjang upaya tersebut dibutuhkan waktu yang panjang (paling sedikit 3 tahun)
untuk melihat perubahan perilaku pecandu.
‘Therapeutic Community (TC)
Mulai digunakan pada akhir 1950 di Amerika Serikat, dengan tujuan utama,
menolong pecandu agar mampu kembali ke tengah masyarakat dan dapat kembali
menjalani kehidupan yang produktif. Program TC, merupakan program yang disebut
Drug Free Self Help program, yang mempunyai sembilan elemen.
Yaitu: partisipasi aktif; feedback dari keanggotaan; role modeling; format
kolektif untuk perubahan pribadi; sharing norma dan nilainilai; struktur &
sistem; komunikasi terbuka; hubungan kelompok dan penggunaan terminologi unik.
Aktivitas dalam TC akan menolong peserta belajar mengenal dirinya melalui
lima area pengembangan kepribadian, yaitu manajemen perilaku; emosi/psikologis:
intelektual & spiritual; vocasional dan pendidikan; keterampilan untuk
bertahan bersih dari narkoba (Lihat Tabel 12 Langkah).
Program ini dikenal pertama kali pada 1935 dan berasal dari program
Alcoholics Anonymous (AA), yang sekarang telah berkembang menjadi berbagai
anonymousnarcotics anonymous (NA), gambler anonymous, sexual anonymous. Program
ini berasal dari suatu acara kebangunan rohani, maka nuansa spiritual dalam
program ini terasa sangat kental. misalnya,
Di Amerika Serikat, jika seorang kedapatan mabuk atau menyalahgunakan
narkoba, biasanya pengadilan akan memberikan hukuman untuk mengikuti program 12
Langkah.
Bisa dalam bentuk rawat inap atau harus mengikuti pertemuanpertemuan 12
Langkah (alcoholic anonymous/AA; narcotic anonymous/ NA). Biasanya pecandu yang
mengikuti program ini dimotivasi untuk mengimplementasi ke 12 langkah ini dalam
kehidupannya sehari-hari.
Setiap metode memiliki keunggulan dan kelemahan sendiri-sendiri. Saya
berpendapat, semakin banyak metode, maka semakin baik bagi pecandu, karena
pecandu dapat memilih metode yang sesuai dengan kebutuhannya.
Terapi dan rehabilitasi di Indonesia
Di Indonesia RSKO (rumah sakit ketergantungan obat), mulai menangani pecandu
sejak 1972, yaitu menempati sebagian lahan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Fasilitas yang disediakan RSKO Fatmawati masih terbatas pada detoksifikasi dan
prarehabilitasi.
Saat ini RSKO, telah memindahkan aktivitasnya ke Cibubur (Jakarta Timur),
dengan fasilitas yang cukup lengkap. Selain melayani secara medis, juga
mempunyai fasilitas rehabilitasi non medis (Halmahera House) dengan pendekatan
TC.
Balai Kasih Sayang Parmadi Siwi, (Wisma Pamardi Siwi) berlokasi di Jl MT
Haryono No 11 Cawang, Jakarta Timur, yang diresmikan Ibu Negara pada waktu itu,
31 Oktober 1974. Pada masa itu Wisma Pamardi Siwi adalah pilot proyek nasional
DKI Jakarta yang merupakan realisasi dari Badan Koordinator Pelaksana (Bakolak)
Instruksi Presiden (Inpres) 6 Tahun 1971. Wisma itu berada di bawah koordinasi
pihak kepolisian dan dalam beberapa tahun terakhir diserahkan kepada Badan
Narkotika Nasional.
Saat ini secara bertahap aktivitas panti rehabilitasi ini mulai dipindahkan
ke daerah Lido, Jawa Barat, yang disebut sebagai Pusat Rehabilitasi Penanganan
Korban Narkoba Lido (PRPKN Lido). PRPKN Lido adalah panti rehabilitasi narkoba
terbesar se-Asia Tenggara.
* Di tempat ini digunakan empat pendekatan terapi yakni: hospital base,
* religy,
* alternative,
* therapeutic community.
Panti rehabilitasi milik pemerintah di Lido ini akan menjadi salah satu
pusat rehabilitasi yang dapat memenuhi kebutuhan pecandu di Indonesia dan
rencananya tempat tersebut selain menjadi pusat rujukan nasional, juga menjadi
teaching hospital bagi masalah adiksi narkoba di Indonesia.
Menurut buku panduan tentang terapi dan rehabilitasi, yang diterbitkan Badan
Narkotika Nasional, dokter yang dapat memberikan terapi medis adalah dokter
yang telah melalui pelatihan tertentu, demikian juga konselor, pekerja sosial,
perawat. Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta (bagian Terapi dan Rehabilitasi)
mempunyai kebijakan, konselor yang ingin mendampingi pecandu, paling tidak
telah melalui pelatihan selama 72 jam.
Selain tempat-tempat rehabilitasi milik pemerintah, peran masyarakat juga
tidak kalah. Sejak tahun 1980-an mulai muncul tempat- tempat rehabilitasi milik
swasta, dengan berbagai model pendekatan terapi dan rehabilitasi.
Sayangnya, sampai tulisan ini dibuat, setahu saya belum ada laporan tentang
efektivitas dari program- program terapi dan rehabilitasi di Indonesia. Menurut
hemat saya hal ini sangat penting sebagai bagian dari strategi penanganan
pecandu secara nasional. Satu hal yang dapat digunakan sebagai tolok ukur ialah
jangka waktu—misalnya tiga tahun—mantan pecandu hidup bersih dari narkoba
(sober) dan perilakunya telah berubah.
Prinsip umum
* Dalam menghadapi kasus-kasus adiksi, paling tidak ada prinsip- prinsip
umum yang saya gunakan: Pecandu (apa pun jenis adiksinya) dan keluarganya,
adalah tetap manusia. Manusia, merupakan makhluk termulia yang pernah
diciptakan sang pencipta. Dan sejak diciptakan, kita dapat melihat bahwa manusia
mempunyai aspek fisik, jiwa, roh, dan sosial. Dengan kata lain manusia adalah
makhluk sosial yang mempunyai tubuh, jiwa dan roh, yang terintegrasi menjadi
satu kesatuan utuh.
Maka, dalam melakukan penanganan terhadap setiap masalah, keempat aspek tadi
harus diperhatikan. Dalam penanganan kasus adiksi pun demikian. Ada baiknya
dalam penanganan adiksi bukan hanya menggunakan satu disiplin ilmu saja, tapi
empat disiplin ilmu bekerja bersama untuk menangani kasus adiksi. Sehingga
betapa pun ahli dan berpengalamannya seorang profesor, dokter, konselor, dan
lainnya, dia tidak berhak mengklaim seorang pecandu sembuh karena bantuan
mutlak saya.
Hal lain tentang manusia ialah fakta bahwa di kolong langit ini, tidak ada
dua manusia yang identik sama. Dengan kata lain manusia itu: “Sama dalam
perbedaan, atau berbeda dalam kesamaan.” Inilah keunikan manusia. Itu sebabnya
jika ada 50 pecandu, ke 50 orang ini mempunyai keunikan masing-masing, sehingga
perlu diperhatikan dinamika dari setiap pecandu.
Saya berpendapat bahwa manusia itu mempunyai kehendak (kebebasan untuk
memilih) dan ini merupakan suatu anugerah yang diberikan kepada manusia, oleh
karena itu saya sangat menghargai keputusan-keputusan yang diambil pecandu
ketika pecandu (dan keluarganya) memilih untuk mengikuti suatu program terapi
dan rehabilitasi (apapun jenis dan metodenya), demikian pula ketika pecandu
memilih tidak mau ikut dalam program terapi dan rehabilitasi.
‘Don’t attack the person. Attack the problem!’
Permasalahan dalam adiksi ada pada perilaku, bukan pada pribadi (pecandu),
sehingga yang perlu diperbaiki adalah perilaku adiksi, bukan siapa pecandu
(suku, ras atau agamanya). Sehingga, dalam menangani pecandu, harus pula
diperhatikan dan dihormati hak-hak pecandu sebagai manusia.
Yang menjadi soal bukan masalahnya tetapi bagaimana cara menghadapi masalah
tersebut. Dalam menghadapi kasus-kasus pecandu, sering kali saya menemukan
pecandu menjadi tertuduh, tetapi tidak jarang pula ayah atau ibu pecandu yang
menjadi terdakwa. Sehingga, terjadi salah persepsi antara pecandu dengan
keluarganya, atau sebaliknya. Dalam hal ini sangat dibutuhkan kesabaran
kebijaksanaan dan hikmat, supaya persoalan tidak bergeser lalu menyerang dan
menyakiti pribadi-pribadi yang terlibat dalam permasalahan adiksi.
Bagi saya perpecahan dalam keluarga bukan suatu yang aneh karena dalam
sesi-sesi konseling, saya sering berhadapan dengan masalah ini. Maka saya
sering menggunakan kalimat: “Dalam menghadapi adiksi, kita akan berhadapan
dengan roh pemecah!” Dan untuk melawan hal tersebut harus dilawan dengan
bersatunya semua pihak yang terlibat dalam perlawanan adiksi ini.
Ada risiko penyakit penyerta (HIV/AIDS, hepatitis, gangguan jiwa, dll)
Hal-hal yang harus diperhatikan yaitu kemungkinan pecandu yang menggunakan alat
suntik sudah terpapar HIV dan atau hepatitis (b atau c), sehingga secara fisik,
bagi pecandu (yang menggunakan alat suntik) harus dilakukan pemeriksaan fisik
dan laboratorium secara lengkap. Hal lain yang juga harus diperhatikan ialah
adanya diagnosa ganda. Istilah ini digunakan bagi pecandu yang mempunyai
gangguan jiwa, sehingga masalah yang dihadapi semakin kompleks.
Peran keluarga
Dalam menghadapi pecandu harus tetap diingat bahwa keluarga pecandu biasanya
mempunyai perilaku sama dengan pecandu, co-dependent. Idealnya keluarga pecandu
harus dilibatkan secara aktif dalam proses pemulihan pecandu.
Betty Ford Foundation, yang memiliki suatu pusat rehabilitasi bagi pecandu,
mempunyai program khusus bagi keluarga pecandu. Jelas bahwa pelayanan yang
disediakan bukan hanya bagi pecandu.
Dalam beberapa kasus yang saya temui, keluarga pecandu sudah demikian putus
asa, sehingga membiarkan pecandu berlama-lama di pusat rehabilitasi. Ada juga
yang tidak mau lagi bertemu dengan si pecandu. Hal ini terjadi karena keluarga
pecandu mempunyai bentuk kasih sayang yang sering disalahartikan oleh pecandu.
Atau, sering kali cara keluarga mengasihi pecandu tidak tepat.
Cinta kasih memang sangat dibutuhkan seorang pecandu, tetapi pada
kenyataannya manusia sering salah mengartikan makna cinta yang sesungguhnya.
Dalam bahasa Ibrani digunakan kata hesed yang jika diterjemahkan ke dalam
bahasa Inggris menjadi love-kindness (Cinta dan kemurahan hati). Dalam salah
satu bagian kitab suci dituliskan bahwa, ‘Kasih itu sabar; kasih itu murah
hati; ia tidak cemburu, tidak memegahkan diri dan tidak sombong, tidak
melakukan yang tidak sopan dan tidak mencari keuntungan diri sendiri, tidak
pemarah dan tidak menyimpan kesalahan orang lain, tidak bersukacita karena
ketidakadilan tetapi karena kebenaran; menutupi segala sesuatu, percaya segala
sesuatu, mengharapkan segala sesuatu, sabar menanggung segala sesuatu.’
Menurut saya cinta-kasih itu bukan sekadar perasaan belaka. Cinta itu
merupakan tindakan aktif yang memberikan kebebasan memilih kepada orang yang dicintai,
termasuk juga untuk tidak membalas cinta. Cinta yang demikianlah yang dapat
menyatukan kembali keluarga yang pecah akibat masalah adiksi. Dengan kata lain
semua yang terlibat dalam masalah adiksi, pecandu, keluarganya, dokter,
konselor, rohaniwan perlu mempunyai konsep cinta-kasih yang benar, untuk
membantu proses pemulihan. Perlu juga dipahami, keluarga yang terpecah akibat
masalah adiksi sangat membutuhkan terapi keluarga, dan model terapi keluarga
yang cukup efektif adalah metode Satir, yang ditemukan Virginia Satir. Dalam
pendekatan metode ini ditekankan bahwa setiap anggota keluarga merupakan unit
yang saling berhubungan satu dengan lainnya, jadi jika ada satu unit yang
mengalami masalah, akan berdampak kepada unit-unit yang lainnya.
Komentar
Posting Komentar